Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan
kantong plastik kresek, terutama yang berwarna hitam tidak layak untuk
digunakan mengemas makanan siap santap namun seringkali pedagang kaki lima menggunakannya untuk
membungkus makanan seperti bakso, mie atau gorengan.
"Kantong kresek terutama yang hitam adalah
plastik daur ulang. Ini berbahaya karena riwayat penggunaan sebelumnya tidak
diketahui dan dalam proses pembuatannya sering ditambahkan bahan tambahan
seperti antioksidan atau pewarna," papar Direktur Pengawasan Produk dan
Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa dalam media
briefing di Jakarta, Rabu.
Karena merupakan produk daur ulang, riwayat
penggunaan sebelumnya yang dapat berupa apa saja, termasuk sebagai bekas wadah
pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan/manusia maupun limbah logam berat.
Penambahan bahan lain seperti pewarna menambahkan
resiko berbahaya penggunaan kantong kresek yang juga memiliki bahaya mengandung
bahan karsinogenik atau pemicu kanker yang terlepas jika dipanaskan.
Untuk menghindari resiko, Mustofa menyarankan
untuk tidak menggunakan kantong kresek untuk membungkus makanan, atau tidak
menggunakan kresek untuk kontak langsung dengan makanan.
Selain plastik kresek, Mustofa juga menyoroti
penggunaan kertas bekas sebagai bungkus makanan seperti gorengan. "Tidak
semua kertas layak sebagai kemasan pangan, terutama kertas koran dan majalah,
yang malah sering digunakan," katanya.
Tinta yang digunakan untuk mencetak koran dan
majalah dapat mengandung Pb atau logam timbal yang berbahaya karena dapat
berpindah ke pangan dan masuk ke dalam tubuh manusia, selain itu bahaya juga
ditimbulkan oleh pewarna koran/majalah yang disebut ITx.
Berdasarkan SK Kepala Badan POM tentang Bahan
Kemasan Pangan No. HK.00.05.55..6497, plastik pembungkus bahan pangan dibedakan
menjadi tujuh jenis dan penggunaannya harus disesuaikan dengan bahan pangan
yang akan dikemas.
Ada tujuh jenis plastik yang diizinkan sebagai
kemasan bahan pangan yaitu polyethylene terephthalate (PET), high density
polyethylene (HDPE), polyvinyl chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE),
poli propilen, polistiren dan plastik lainnya.
BPOM dikatakan Mustofa melakukan pengawasan bagi
penggunaan bahan plastik yang tidak sesuai peruntukannya melalui 31 Balai POM
di berbagai provinsi. "Saat ini kita berupaya mencocokkan apakah standar
yang telah ditetapkan cocok dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini tidak ada
produk plastik yang melampaui ambang batas yang ditetapkan," ujar Mustofa.
*haaaa, oh my no, ciyuusss,__", enelan gak oong?, miapah?, \>0</
Masyarakat yang baik akan mengambil keputusan yang bijak, :)
are you the one?, ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar